Kominfo Ancam Blokir WhatsApp, Google, hingga Instagram
PT BEST
PROFIT FUTURES BANDUNG, PT Bestprofit Futures – Kemkominfo (Kementerian
Komunikasi dan Informatika) telah menetapkan batas akhir pendaftaran PSE atau Penyelenggara
Sistem Elektronik adalah 20 Juli 2022. Karenanya, layanan PSE yang tidak
melakukan pendaftaran terancam diblokir.
Saat ini berdasarkan pantauan Tekno Liputan6.com,
Senin (18/7/2022), sejumlah PSE asing besar, seperti Google dan layanan Meta seperti
WhatsApp dan Instagram, termasuk Twitter belum melakukan pendaftaran. Dengan
demikian, ada kemungkinan layanan tersebut akan diputus aksesnya. Menurut
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan,
pendaftaran PSE dilakukan sepenuhnya untuk melindungi masyarakat Indonesia.
Sebab, apabila tidak terdaftar dan ada masalah, bagaimana bisa melindungi para
konsumen yang menggunakan layanan tersebut.
Di samping itu, menurut Semuel, PSE asing dan lokal
sama-sama diwajibkan mendaftar dan menjalankan persyaratan operasional yang
sama agar tercipta kondisi level playing field.
"Untuk pelaku industri, agar tercipta level
playing field, digunakan persyaratan yang sama. Bagaimana memberikan keuntungan
bagi masyarakat (jika ada website yang) meniru branding-nya, bisa melakukan
klarifikasi," tuturnya menjelaskan. Kendati demikian, apabila setelah
tanggal itu PSE belum terdaftar, Kemkominfo akan melakukan identifikasi
terlebih dulu, platform mana saja yang belum melakukan pendaftaran. Hal itu
diungkapkan oleh Juru Bicara Kemkominfo Dedy Permadi beberapa waktu lalu.
"Setelah melakukan identifikasi, maka Kominfo
akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait yang menjadi pengampu
sektor tersebut," kata Dedy. Contohnya, platform game berada di bawah
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi, fintech berada di bawah naungan Otoritas
Jasa Keuangan, sedangkan media sosial ada di Kemkominfo.
Lalu, komunikasi akan dilakukan dengan PSE atau
platform digital terkait untuk bisa memberikan penjelasan mengapa mereka belum
mendaftar.
"Jika tidak ada penjelasan yang bisa diterima
oleh Kominfo, sesuai dengan PM 5 (Peraturan Menkominfo 5 tahun 2020) dan
revisinya, kita akan langsung melakukan pemutusan akses," ujarnya. Kemkominfo
sendiri optimistis PSE besar akan taat
pada peraturan ini dan sedang melakukan proses pendaftaran. Terlebih,
Kemkominfo terus berkomunikasi dengan platform-platform tersebut.
Dari pantauan terkini, salah satu PSE besar yang
sudah terdaftar adalah aplikasi chatting Telegram. Dikutip dari situs PSE
Kominfo, layanan tersebut sudah terdaftar pada 17 Juli 2022. Sebelumnya,
beberapa PSE asing yang juga diketahui telah melakukan pendaftaran adalah
TikTok, Linktree serta Spotify. Sementara beberapa platform lokal populer juga
telah mendaftar, di antaranya adalah Bukalapak, Tokopedia, GoTo, Traveloka,
J&T, dan OVO.
Dasar Aturan Pendaftaran PSE
Perlu diketahui, kewajiban ini merujuk pada Pasal 6
Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan
Transaksi Elektronik
Rujukan lain adalah Pasal 47 Peraturan Menteri
Komunikasi dan Informatika Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem
Elektronik Lingkup Privat dan perubahannya melalui Peraturan Menkominfo Nomor
10 tahun 2021. Adapun, pendaftaran dilakukan melalui Sistem Perizinan Berusaha
Terintegrasi Secara Elektronik Berbasis Risiko (Online Single Submission Risk
Based Approach/OSS-RBA).
Dedy menyebut, dengan dilakukannya pendaftaran PSE,
Indonesia akan bisa mendapatkan sistem yang lebih sistematis dan terkoordinasi,
untuk seluruh PSE yang ada di Tanah Air.
"Bayangkan jika kita tidak memiliki sistem
pendaftaran. Seluruh PSE ini akan beroperasi di Indonesia tanpa adanya
pengawasan, tanpa adanya koordinasi, tanpa adanya pencatatan, dan lain
sebagainya," kata Dedy. Menurutnya, apabila terjadi pelanggaran atau
pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PSE di wilayah hukum Indonesia,
pemerintah akan lebih sulit untuk berkoordinasi dengan platform tersebut.
"Jadi kepatuhan Penyelenggara Sistem
Elektronik terhadap regulasi yang ada di Indonesia dapat dioptimalkan melalui
sistem pendaftaran PSE ini," kata Dedy. Selain itu, PSE yang terdaftar
juga dapat didorong untuk ikut menjaga ruang digital Indonesia, baik penggunaan
internet atau pun platform agar tetap positif dan produktif. Lebih lanjut,
dengan adanya pendaftaran ini, menurut Dedy, akan ada juga sistem regulasi yang
lebih mutakhir.
6 Kategori yang Wajib Mendaftar
Ada enam kategori PSE lingkup privat yang wajib
melakukan pendaftaran, yaitu PSE yang memiliki portal, situs, aplikasi, dalam
jaringan melalui internet yang digunakan untuk:
-
Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan
penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa,
-
Menyediakan atau mengelola dan/atau
mengoperasikan layanan transaksi keuangan,
-
Pengiriman materi atau muatan digital berbayar
melalui jaringan data, baik dengan cara unduh, melalui portal atau situs,
pengiriman lewat surat elektronik atau melalui aplikasi lain ke perangkat
pengguna sistem elektronik,
-
Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan
layanan komunikasi meliputi, namun tidak terbatas pada: pesan singkat,
panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam
jaringan, dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial,
-
Layanan mesin pencari, layanan penyediaan
informasi elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik,
video, film, dan permainan, atau kombinasi dari sebagian dan/atau seluruhnya,
-
Pemrosesan data pribadi untuk kegiatan
operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas transaksi
elektronik.
Sementara itu, bagi PSE lingkup privat yang telah
memiliki tanda daftar penyelenggara sistem elektronik sebelum aturan di atas,
wajib melakukan perubahan terhadap informasi pendaftaran, dengan cara pendaftaran
ulang lewat OSS-RBA.
Sumber
liputan6.com
lowongan, lowongan kerja, lowongan kerja
bandung, loker bandung
best
profit, bestprofit, pt bestprofit, pt best profit, best, pt best, bpf
pt
bpf, bestprofit futures, pt bestprofit futures, best profit futures, pt best
profit futures
PT
BESTPROFIT FUTURES BANDUNG
Comments
Post a Comment