Mulai 22 April hingga 24 Mei 2021 Perjalanan DIperketat
PT BEST PROFIT FUTURES BANDUNG, Best Profit - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) memperketat
persyaratan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 dan H+7
periode peniadaan mudik. Untuk H-14 ketentuannya adalah selama periode 22
April-5 Mei dan H+7 yaitu 18 Mei-24 Mei, sedangkan masa peniadaan mudik 6-17
Mei 2021 tetap berlaku.
Ketentuan baru ini tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun
2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Upaya
Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci
Ramadhan 1442 Hijriah.
"Tujuan Addendum Surat Edaran ini adalah untuk mengantisipasi
peningkatan arus pergerakan penduduk, yang berpotensi meningkatkan penularan
kasus antar daerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik
diberlakukan," jelas Kepala BNPB selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19,
Doni Monardo, dalam keterangannya pada Kamis (22/4/2021).
Addendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai 22 April 2021 hingga 5
Mei 2021, dan 18 Mei hingga 24 Mei 2021. Ketentuan ini kan ditinjau lebih
lanjut sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan situasi terakhir di
lapangan.
Addendum ini juga mengatur ketentuan khusus pengetatan mobilitas PPDN
pada periode mulai 22 April 2021 hingga 5 Mei 2021, dan 18 Mei hingga 24 Mei
2021 untuk semua moda transportasi, udara, laut dan darat.
Para pelaku perjalanan wajib transportasi udara wajib menunjukkan
surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya
diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat
keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan
sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
Persyaratan serupa juga berlaku untuk pelaku perjalanan dan
penyeberangan transportasi laut, serta perjalanan menggunakan transportasi
darat seperti kereta api antar kota dan kendaraan pribadi.
Jangan Langgar Larangan Mudik Lebaran 2021 Jika Tak Mau Kena Sederet
Sanksi Ini
Memasuki tahun kedua bulan Ramadhan di tengah pandemi Covid-19,
Kementerian Komunikasi dan Informatika mengimbau agar masyarakat tidak mudik
atau pulang ke kampung halaman di hari Raya Idul Fitri nanti.
Situasi ini sama dengan bulan Ramadhan tahun lalu, di mana warga juga
dilarang mudik karena wabah pandemi Covid-19 belum ada tanda-tanda penurunan.
Larangan mudik ini tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19
Nomor 13 Tahun 2021. Kementerian Komunikasi dan Informatika turut
mengkampanyekan isi surat edaran tersebut.
Direktur Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum dan Keamanan Kominfo
Bambang Gunawan menuturkan SE ini dikeluarkan untuk melakukan pemantauan,
pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan
penularan Covid-19 selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah.
“Bagi yang melanggar, terdapat sanksi berupa denda, sanksi sosial,
kurungan bahkan pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegas
Gunawan.
Gunawan menambahkan, terdapat delapan hal yang perlu diingat
masyarakat terkait aturan larangan mudik ini. Pertama, penetapan tanggal
larangan mudik akan diberlakukan mulai 6-17 Mei 2021, mencakup semua moda
transportasi. Kedua, larangan ini berlaku bagi ASN, pegawai BUMN, anggota TNI,
dan Polri, pegawai swasta dan masyarakat.
Ketiga, masyarakat tidak diperkenankan bepergian kecuali ada keperluan
yang sangat mendesak. Keempat, cuti bersama tetap berlaku pada 12 Mei 2021.
Bantuan Sosial
Kelima, pemberian bantuan sosial dalam rangka lebaran 2021, akan
dijadwalkan pada bulan Mei. Keenam, kegiatan keagamaan dalam pelaksanaan
Ramadhan dan Idul Fitri akan diatur oleh Kementerian Agama.
Ketujuh, pengecualian diberlakukan untuk ASN yang sedang melakukan
perjalanan dinas maupun masyarakat yang memliki keperluan mendesak, dengan
syarat memiliki surat tugas atau surat keterangan dari kepala desa. Kedelapan,
pengawasan lalu lintas secara teknis dikordinasikan oleh Kemenpan RB,
Kemendagri, Kemenhub, TNI/Polri dan Satgas Covid-19.
“Jadi tahun ini kita semua menahan diri dulu untuk tidak mudik, sama
seperti tahun lalu. Mudah-mudahan dengan begitu, angka penularan Covid-19 dapat
terkendali, dan tahun depan kita bisa menikmati kembali masa mudik lebaran,”
ujar Gunawan.
Sumber
liputan6.com
lowongan, lowongan kerja, lowongan kerja
bandung, loker bandung
best profit,
bestprofit, pt bestprofit, pt best profit, best, pt best, bpf
pt bpf, bestprofit
futures, pt bestprofit futures, best profit futures, pt best profit futures
PT BESTPROFIT FUTURES BANDUNG
Comments
Post a Comment