Syarat Bepergian Usai Lebaran
PT BEST PROFIT FUTURES BANDUNG, Bestprofit - Pemberlakuan larangan mudik berakhir pada Senin 17 Mei 2021. Namun demikian, pemerintah tetap memberikan persyaratan untuk perjalanan lintas daerah.
Hal tersebut tertuang dalam addendum Surat Edaran Satgas Covid-19
Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Pada aturan tersebut dijelaskan terdapat pengetatan pelaku perjalanan dalam
negeri setelah larangan mudik yang dimulai 18 Mei sampai dengan 24 Mei 2021.
"Berlaku ketentuan khusus pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan
Dalam Negeri (PPDN) pada periode menjelang masa peniadaan mudik yang berlaku
tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan pasca masa peniadaan
mudik yang berlaku tanggal 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021,"
bunyi aturan tersebut yang dikutip merdeka.com, Selasa (18/5/2021).
Inilah beberapa syarat dan dokumen yang harus dipenuhi jika ingin
melakukan perjalanan dalam negeri pada periode 18-24 Mei 2021 :
1. Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat
keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil
dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat
keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan
sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
Diketahui eHAC atau Kartu Kewaspadaan Kesehatan wajib diisi calon
penumpang sebelum bepergian. eHAC nantinya akan ditunjukkan pada petugas
verifikasi sesuai moda transportasi yang digunakan saat tiba di tujuan.
Para calon penumpang dapat mengunduh eHAC melalui Google Play Store
atau Apple Store dengan nama eHAC Indonesia. Atau bisa juga dengan mengunjungi
situs web milik Kementerian Kesehatan RI, inahac.kemkes.go.id.
2. Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat
keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil
dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat
keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan
sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HACIndonesia.
3. Pelaku perjalanan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat
keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil
dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat
keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan
sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
4. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk
pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi, atau dengan
transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi
perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid test
antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan namun akan dilakukan tes acak
apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah;
5. Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat
keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil
dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat
keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Stasiun Kereta Api sebelum
keberangkatan sebagai persyaratanperjalanan.
6. Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak
rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan Tugas
Penanganan COVID-19 Daerah
7. Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, dihimbau melakukan
tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu
maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area
sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila
diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.
8. Pengisian e-HAC Indonesia dihimbau bagi pelaku perjalanan dengan
seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi, kecuali bagi pelaku
perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia.
9. Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan
tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.
10. Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku
perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh
melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan
isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
Kemudian dalam peraturan tersebut juga dijelaskan
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait
perhubungan darat/laut/udara/perkeretaapian menindaklanjuti Addendum Surat
Edaran ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada
Addendum Surat Edaran ini dan peraturan perundang-undangan.
Panduan Mengisi Lewat Aplikasi eHAC
Bagaimana panduan dalam pengisian lewat aplikasi eHAC?
Calon penumpang dapat mengunduh terlebih dahulu aplikasi eHAC dan
beberapa pengaturan aplikasi, seperti pemilihan bahasa, registrasi, dan lokasi
perangkat. Kemudian pilih opsi e-HAC Domestik Indonesia untuk membuat kartu
eHAC perjalanan domestik. Para calon penumpang dapat mengisi data diri di
formulir registrasi.
Data diri di eHAC meliputi nama depan, nama belakang, umur, jenis
kelamin, warga negara, nomor identitas, provinsi tujuan, kabupaten atau kota
tujuan, kecamatan tujuan, alamat, nomor ponsel, tanggal kedatangan, nama
kendaraan, dan nomor kursi.
Jika semua data telah terisi, Anda dapat klik tombol lanjut di bagian
paling bawah. Anda dapat mengisi formulir registrasi terkait lokasi asal dan
dapat klik lanjut jika sudah selesai.Mengisi formulir terkait gangguan
kesehatan yang dialami dengan menandai gejala dan kosongi jika tidak ada gejala
yang dirasa, lalu submit.
Calon penumpang akan kembali ke halaman HAC dan tampil eHAC yang telah
dibuat.Guna menampilkan barcode, Anda dapat membuka menu pilihan dan pilih
"Lihat HAC" untuk ditunjukkan pada petugas di lokasi fasilitas
transportasi. Pastikan untuk menampilkan hasil HAC yang telah dibuat dengan
barcode untuk diverifikasi petugas.
Sumber
liputan6.com
lowongan, lowongan kerja, lowongan kerja
bandung, loker bandung
best profit,
bestprofit, pt bestprofit, pt best profit, best, pt best, bpf
pt bpf, bestprofit
futures, pt bestprofit futures, best profit futures, pt best profit futures
PT BESTPROFIT FUTURES BANDUNG
Comments
Post a Comment