Aturan Lengkap Penerapan PPKM Level 4
PT BEST PROFIT FUTURES BANDUNG, Best Profit - Pemerintah telah memutuskan perpanjangan PPKM Level 4 dari 26
Juli sampai 2 Agustus 2021.
Adapun, sejumlah aturan sudah dibuat dalam Instruksi Mendagri
(Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan
Bali.
Dalam Diktum Ketiga Inmendagri, disebutkan aturan mengenai kegiatan
apa saja yang diperbolehkan saat suatu wilayah masuk dalam kriteria PPKM Level
4. Adapun aturan itu termasuk mengatur pekerja yang masih boleh beroperasi,
serta pengaturan transportasi. Adapun sebagai berikut;
Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi,
Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online). Lalu, pelaksanaan
kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From
Home (WFH).
Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti di bawah ini dapat
beroperasi:
a. Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian,
bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada
pelayanan fisik dengan pelanggan (customer))
b. Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan
(customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik)
c. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data
center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada
masyarakat;
d. Perhotelan non penanganan karantina, dan
e. Industri orientasi eskpor dan penunjangnya dimana pihak perusahaan
harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama
12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor
dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).
"Dapat beroperasi dengan ketentuan; untuk huruf a) dapat
beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf untuk lokasi
yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% (dua puluh lima
persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional,
untuk huruf b) sampai dengan huruf d) dapat beroperasi dengan kapasitas
maksimal 50% (lima puluh persen) staf, dan untuk huruf e) hanya dapat
beroperasi 1 (satu) shift dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen)
staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10% (sepuluh persen) untuk
pelayanan adminsitrasi perkantoran guna mendukung operasional," demikian
bunyi sebagian Diktum Ketiga Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021, seperti dikutip
pada Senin (26/7/2021).
Untuk esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan
publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% (dua puluh lima
persen) maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.
Kemudian, sektor kritikal juga dapat beroperasi seperti: a) kesehatan,
b) keamanan dan ketertiban, c) penanganan bencana, d) energi, e) logistik,
transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, f)
makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan,
g) pupuk dan petrokimia, h) semen dan bahan bangunan, i) obyek vital nasional,
j) proyek strategis nasional, k) konstruksi (infrastruktur publik), l) utilitas
dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah), semuanya dapat beroperasi.
"Untuk huruf a) dan huruf b) dapat beroperasi 100% (seratus
persen) staf tanpa ada pengecualian, dan untuk huruf c) sampai dengan huruf l)
dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas
produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan
administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25%
(dua puluh lima persen) persen maksimal staf WFO," demikian bunyi sebagian
Diktum Ketiga Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021.
Pasar, Warung Makan dan Mal
Aturan lainnya, untuk supermarket, pasar rakyat, toko kelontong dan
pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional
sampai Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% dan untuk
apotek dan toko obat dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam.
Sementara,Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari
dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan jam
operasi sampai pukul 15.00 waktu setempat. Pedagang kaki lima, toko kelontong,
agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan,
bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka
dengan protokol Kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dan
pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
Untuk pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum:
1) warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan
sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan
pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan ditempat 3 (tiga)
orang dan waktu makan maksimal 20 (dua puluh) menit. Pengaturan teknis
berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah;
2) restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam
gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang
berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerimadelivery/take away dan
tidak menerima makan ditempat (dine-in).
"Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup
sementara kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online
dengan maksimal 3 (tiga) orang setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar
swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan pada diktum KETIGA
poin c.4 dan f.2," demikian bunyi sebagian Diktum Ketiga Inmendagri Nomor
24 Tahun 2021.
Tempat Ibadah dan Fasilitas
Umum
Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat
konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan
menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Untuk tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan
Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak
mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaanberjamaah selama masa penerapan PPKM
dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area
publik lainnya ditutup sementara. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial
kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang
dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.
Transportasi Umum
Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional
dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas
maksimal 50% (lima puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara
lebih ketat.
Kemudian, disebut juga pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan
selama penerapan PPKM Level 4.
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda
motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan
kereta api) harus:
1) menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
2) menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk
moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;
3) ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya
berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta
tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk
wilayah Jabodetabek;
4) untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan
dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
"Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat
melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield
tanpa menggunakan masker," demikian bunyi sebagian Diktum Ketiga Inmendagri
Nomor 24 Tahun 2021.
Terakhir, pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, Desa/Kelurahan dan
Kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan posko-posko di setiap
tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.
Sumber
liputan6.com
lowongan, lowongan kerja, lowongan kerja
bandung, loker bandung
best profit,
bestprofit, pt bestprofit, pt best profit, best, pt best, bpf
pt bpf, bestprofit
futures, pt bestprofit futures, best profit futures, pt best profit futures
PT BESTPROFIT FUTURES BANDUNG
Comments
Post a Comment