Tarif Resmi Karantina Mandiri di Hotel
PT BEST PROFIT FUTURES BANDUNG, PT Bestprofit Futures – Satgas Covid-19 mengatur besaran harga karantina
mandiri bagi para pelaku perjalanan dari luar negeri. Harga tersebut berlaku
mulai hari ini 20 Desember 2021.
Satgas Covid-19 Bidang Komunikasi Publik, Hery Trianto menjelaskan,
satgas telah berkoordinasi dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia
(PHRI) untuk menentukan biaya tarif karantina mandiri di Hotel.
PHRI telah menyediakan 16.500 kamar untuk pelaku perjalanan luar
negeri. "Saat ini 70 persen terisi," kata Hery kepada wartawan, Senin
(20/12).
Dia menambahkan, PHRI juga telah komitmen untuk menambah jumlah kamar
bila diperlukan. Terutama untuk hotel bintang 2 dan 3.
Berikut rincian hotel karantina dari bintang 2 hingga kelas luxury,
berlaku untuk satu orang:
Hotel Bintang 2
Minimal Rp6.750.000
Maksimal Rp7.240.000
Selama 10 hari 9 malam sudah termasuk makan, laundry 5 pcs baju/hari,
penjemputan dari airport, biaya Nakes dan PCR dua kali.
Apabila karantina selama 14 hari 13 malam:
Minimal: Rp9.050.000
Maksimal: Rp9.900.000
Hotel Bintang 3
Minimal Rp7.740.000
Maksimal Rp9.175.000
Selama 10 hari 9 malam sudah termasuk makan, laundry 5 pcs baju/hari,
penjemputan dari airport, biaya Nakes dan PCR dua kali.
Apabila karantina selama 14 hari 13 malam:
Minimal: Rp10.400.000
Maksimal: Rp11.525.000
Hotel Bintang 4
Minimal Rp9.225.000
Maksimal Rp11.425.000
Selama 10 hari 9 malam sudah termasuk makan, laundry 5 pcs baju/hari,
penjemputan dari airport, biaya Nakes dan PCR dua kali.
Apabila karantina selama 14 hari 13 malam:
Minimal: Rp12.525.000
Maksimal: Rp14.965.000
Hotel Bintang 5
Minimal Rp12.425.000
Maksimal Rp16.000.000
Selama 10 hari 9 malam sudah termasuk makan, laundry 5 pcs baju/hari,
penjemputan dari airport, biaya Nakes dan PCR dua kali.
Apabila karantina selama 14 hari 13 malam:
Minimal: Rp16.965.000
Maksimal: Rp21.500.000
Hotel Luxury
Minimal Rp17.000.000
Maksimal Rp21.000.000
Selama 10 hari 9 malam sudah termasuk makan, laundry 5 pcs baju/hari,
penjemputan dari airport, biaya Nakes dan PCR dua kali.
Apabila karantina selama 14 hari 13 malam:
Minimal: Rp23.500.000
Maksimal: Rp26.500.000
Aturan Satgas Covid-19
Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Satgas COVID-19
No. 25/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa
Pandemi Covid-19 yang mengatur kewajiban karantina bagi WNI/WNA dari luar
negeri.
Ketentuan ini menggantikan surat edaran No. 23/2021 yang mewajibkan
setiap pelaku perjalanan internasional melakukan tes RT-PCR saat kedatangan,
karantina 10 x 24 jam, dan tes ulang RT-PCR kedua pada hari ke-9 karantina.
Warga Indonesia dari 11 negara tempat transmisi komunitas varian
Omicron wajib menjalani karantina 14 hari.
Pengecualian kewajiban karantina hanya berlaku bagi WNA dengan
kriteria pemegang visa diplomatik dan dinas, pejabat asing serta rombongan yang
melakukan kunjungan kenegaraan, delegasi negara-negara anggota G-20, skema TCA,
orang terhormat atau orang terpandang.
“Pengecualian kewajiban karantina WNI dengan keadaan mendesak seperti
memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa dan membutuhkan perhatian
khusus, serta kondisi kedukaan seperti anggota keluarga inti meninggal,”ujar
Juru Bicara Nasional Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam siaran
persnya, Rabu (15/12).
Wiku menambahkan, penentuan lokasi karantina di Wilayah Jakarta dibagi
dalam dua skema. Pertama, WNI (PMI, Pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan
studinya di luar negeri, ASN yang melakukan perjalanan tugas) dilakukan di
Wisma Pademangan, Wisma Atlet Kemayoran, Rusun Pasar Rumput, dan Rusun Nagrak.
Kedua, karantina pelaku perjalanan dengan biaya mandiri dilakukan di
lebih dari 105 hotel yang telah mendapatkan status CHSE dan berdasarkan
rekomendasi Satgas Covid-19. Ketentuan dispensasi pengurangan durasi karantina
dan/atau pelaksanaan karantina mandiri di kediaman masing-masing, kata Wiku,
dapat diberikan kepada WNI pejabat setingkat eselon I ke atas yang kembali dari
perjalanan dinas di luar negeri.
“Pejabat yang tidak sedang dalam perjalanan dinas ke luar negeri dan
kembali ke Indonesia tidak dapat mengajukan dispensasi pengurangan durasi
karantina atau pengajuan karantina mandiri dan harus melakukan karantina
terpusat di hotel. Rombongan penyerta keperluan dinas, wajib melakukan
karantina terpusat,” tegas Wiku.
Pengecualian dan dispensasi ini, menurut Wiku, hanya berlaku
individual dan harus diajukan minimal 3 hari sebelum kedatangan di Indonesia
kepada Satgas Covid-19 dan berdasarkan evaluasi K/L terkait.
Ketentuan ini sejalan dengan pernyataan Ketua Satgas Penanganan
Covid-19 Letnan Jenderal Suharyanto pada rapat dengar pendapat dengan Dewan
Perwakilan Rakyat Senin (13/12) dan selanjutnya diatur secara lebih rinci dalam
surat edaran.
Ada Pengawasan
Wiku menekankan, pengawasan tetap dilakukan saat WNI menjalani
karantina mandiri. “Kami memberikan sejumlah syarat yang ketat seperti
kewajiban pelaporan hasil RT-PCR pada hari ke-9 karantina dan memastikan
pengawasan tetap dilakukan hingga masa akhir karantina,” katanya.
Karena itu, kata Wiku, setiap pelanggar ketentuan karantina mandiri
akan ditindak tegas. Misalnya, dengan mengembalikan lagi ke tempat karantina
terpusat. Bila masih tidak kooperatif, berlaku sanksi sebagaimana diatur dalam
Pasal 14 UU Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan.
Wiku menilai bahwa penanganan serta pengendalian COVID-19 di Indonesia
terus mengalami perbaikan dan konsisten berada di tingkat penularan rendah
lebih selama 150 hari terakhir. Ini tidak lepas dari pemutakhiran dan relaksasi
kebijakan yang terus dilakukan untuk mendapatkan upaya terbaik dalam melindungi
segenap elemen masyarakat dari paparan SARS-CoV-2 yang secara alamiah bergerak dinamis.
"Karantina Covid-19 merupakan upaya memisahkan seseorang yang
memiliki riwayat kontak dengan kasus positif atau riwayat bepergian ke wilayah
yang telah terjadi transmisi komunitas dengan prosedur khusus. Karena itu,
kebijakan ini adalah kunci pencegahan importasi kasus yang harus dipatuhi
bersama oleh seluruh lapisan masyarakat dengan penuh kedisiplinan," ujar
Wiku.
Implementasi kebijakan berlapis yang baik dengan karantina dan
testing, menurut Wiku berperan penting dalam mengendalikan kondisi Covid-19 di
Indonesia. Terbukti dengan rendahnya penambahan kasus dan belum masuknya varian
Omicron.
Prinsipnya, kata Wiku, kebijakan akan efektif jika implementasi di
lapangan juga baik, dan sangat bergantung dengan kepatuhan setiap individu yang
dapat menjadi teladan orang-orang sekitarnya. Karena itu, saat ini pemerintah
terus memperbaiki organisasi dan manajemen satgas pelaku perjalanan
internasional.
"Sejatinya, setiap individu warga negara Indonesia ikut
bertanggung jawab dengan kondisi kasus Covid-19 di Indonesia. Terlebih,
individu yang karena situasi dan kondisinya diizinkan melakukan karantina
mandiri. Jadilah contoh yang baik untuk sesama warga Indonesia," ujar Wiku
menegaskan.
Sumber
merdeka.com
lowongan, lowongan kerja, lowongan kerja
bandung, loker bandung
best profit,
bestprofit, pt bestprofit, pt best profit, best, pt best, bpf
pt bpf, bestprofit
futures, pt bestprofit futures, best profit futures, pt best profit futures
PT BESTPROFIT FUTURES BANDUNG
Comments
Post a Comment