Tarif Resmi Karantina Mandiri di Hotel


 

PT BEST PROFIT FUTURES BANDUNG, PT Bestprofit Futures – Satgas Covid-19 mengatur besaran harga karantina mandiri bagi para pelaku perjalanan dari luar negeri. Harga tersebut berlaku mulai hari ini 20 Desember 2021.

 

Satgas Covid-19 Bidang Komunikasi Publik, Hery Trianto menjelaskan, satgas telah berkoordinasi dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) untuk menentukan biaya tarif karantina mandiri di Hotel.

 

PHRI telah menyediakan 16.500 kamar untuk pelaku perjalanan luar negeri. "Saat ini 70 persen terisi," kata Hery kepada wartawan, Senin (20/12). Best Profit

 

Dia menambahkan, PHRI juga telah komitmen untuk menambah jumlah kamar bila diperlukan. Terutama untuk hotel bintang 2 dan 3.

 

Berikut rincian hotel karantina dari bintang 2 hingga kelas luxury, berlaku untuk satu orang:

 

Hotel Bintang 2

Minimal Rp6.750.000

Maksimal Rp7.240.000

 

Selama 10 hari 9 malam sudah termasuk makan, laundry 5 pcs baju/hari, penjemputan dari airport, biaya Nakes dan PCR dua kali.

 

Apabila karantina selama 14 hari 13 malam:

Minimal: Rp9.050.000

Maksimal: Rp9.900.000

 

Hotel Bintang 3

Minimal Rp7.740.000

Maksimal Rp9.175.000

 

Selama 10 hari 9 malam sudah termasuk makan, laundry 5 pcs baju/hari, penjemputan dari airport, biaya Nakes dan PCR dua kali.

 

Apabila karantina selama 14 hari 13 malam:

Minimal: Rp10.400.000

Maksimal: Rp11.525.000

 

Hotel Bintang 4

Minimal Rp9.225.000

Maksimal Rp11.425.000

 

Selama 10 hari 9 malam sudah termasuk makan, laundry 5 pcs baju/hari, penjemputan dari airport, biaya Nakes dan PCR dua kali.

 

Apabila karantina selama 14 hari 13 malam:

Minimal: Rp12.525.000

Maksimal: Rp14.965.000

 

Hotel Bintang 5

Minimal Rp12.425.000

Maksimal Rp16.000.000

 

Selama 10 hari 9 malam sudah termasuk makan, laundry 5 pcs baju/hari, penjemputan dari airport, biaya Nakes dan PCR dua kali.

 

Apabila karantina selama 14 hari 13 malam:

Minimal: Rp16.965.000

Maksimal: Rp21.500.000

 

Hotel Luxury

Minimal Rp17.000.000

Maksimal Rp21.000.000

 

Selama 10 hari 9 malam sudah termasuk makan, laundry 5 pcs baju/hari, penjemputan dari airport, biaya Nakes dan PCR dua kali.

 

Apabila karantina selama 14 hari 13 malam:

Minimal: Rp23.500.000

Maksimal: Rp26.500.000

 

Aturan Satgas Covid-19

Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Satgas COVID-19 No. 25/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19 yang mengatur kewajiban karantina bagi WNI/WNA dari luar negeri.

 

Ketentuan ini menggantikan surat edaran No. 23/2021 yang mewajibkan setiap pelaku perjalanan internasional melakukan tes RT-PCR saat kedatangan, karantina 10 x 24 jam, dan tes ulang RT-PCR kedua pada hari ke-9 karantina.

 

Warga Indonesia dari 11 negara tempat transmisi komunitas varian Omicron wajib menjalani karantina 14 hari.

 

Pengecualian kewajiban karantina hanya berlaku bagi WNA dengan kriteria pemegang visa diplomatik dan dinas, pejabat asing serta rombongan yang melakukan kunjungan kenegaraan, delegasi negara-negara anggota G-20, skema TCA, orang terhormat atau orang terpandang.

 

“Pengecualian kewajiban karantina WNI dengan keadaan mendesak seperti memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa dan membutuhkan perhatian khusus, serta kondisi kedukaan seperti anggota keluarga inti meninggal,”ujar Juru Bicara Nasional Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam siaran persnya, Rabu (15/12).

 

Wiku menambahkan, penentuan lokasi karantina di Wilayah Jakarta dibagi dalam dua skema. Pertama, WNI (PMI, Pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri, ASN yang melakukan perjalanan tugas) dilakukan di Wisma Pademangan, Wisma Atlet Kemayoran, Rusun Pasar Rumput, dan Rusun Nagrak.

 

Kedua, karantina pelaku perjalanan dengan biaya mandiri dilakukan di lebih dari 105 hotel yang telah mendapatkan status CHSE dan berdasarkan rekomendasi Satgas Covid-19. Ketentuan dispensasi pengurangan durasi karantina dan/atau pelaksanaan karantina mandiri di kediaman masing-masing, kata Wiku, dapat diberikan kepada WNI pejabat setingkat eselon I ke atas yang kembali dari perjalanan dinas di luar negeri.

 

“Pejabat yang tidak sedang dalam perjalanan dinas ke luar negeri dan kembali ke Indonesia tidak dapat mengajukan dispensasi pengurangan durasi karantina atau pengajuan karantina mandiri dan harus melakukan karantina terpusat di hotel. Rombongan penyerta keperluan dinas, wajib melakukan karantina terpusat,” tegas Wiku.

 

Pengecualian dan dispensasi ini, menurut Wiku, hanya berlaku individual dan harus diajukan minimal 3 hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas Covid-19 dan berdasarkan evaluasi K/L terkait.

 

Ketentuan ini sejalan dengan pernyataan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letnan Jenderal Suharyanto pada rapat dengar pendapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat Senin (13/12) dan selanjutnya diatur secara lebih rinci dalam surat edaran.

 

Ada Pengawasan

Wiku menekankan, pengawasan tetap dilakukan saat WNI menjalani karantina mandiri. “Kami memberikan sejumlah syarat yang ketat seperti kewajiban pelaporan hasil RT-PCR pada hari ke-9 karantina dan memastikan pengawasan tetap dilakukan hingga masa akhir karantina,” katanya.

 

Karena itu, kata Wiku, setiap pelanggar ketentuan karantina mandiri akan ditindak tegas. Misalnya, dengan mengembalikan lagi ke tempat karantina terpusat. Bila masih tidak kooperatif, berlaku sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UU Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan.

 

Wiku menilai bahwa penanganan serta pengendalian COVID-19 di Indonesia terus mengalami perbaikan dan konsisten berada di tingkat penularan rendah lebih selama 150 hari terakhir. Ini tidak lepas dari pemutakhiran dan relaksasi kebijakan yang terus dilakukan untuk mendapatkan upaya terbaik dalam melindungi segenap elemen masyarakat dari paparan SARS-CoV-2 yang secara alamiah bergerak dinamis.

 

"Karantina Covid-19 merupakan upaya memisahkan seseorang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus positif atau riwayat bepergian ke wilayah yang telah terjadi transmisi komunitas dengan prosedur khusus. Karena itu, kebijakan ini adalah kunci pencegahan importasi kasus yang harus dipatuhi bersama oleh seluruh lapisan masyarakat dengan penuh kedisiplinan," ujar Wiku.

 

Implementasi kebijakan berlapis yang baik dengan karantina dan testing, menurut Wiku berperan penting dalam mengendalikan kondisi Covid-19 di Indonesia. Terbukti dengan rendahnya penambahan kasus dan belum masuknya varian Omicron.

 

Prinsipnya, kata Wiku, kebijakan akan efektif jika implementasi di lapangan juga baik, dan sangat bergantung dengan kepatuhan setiap individu yang dapat menjadi teladan orang-orang sekitarnya. Karena itu, saat ini pemerintah terus memperbaiki organisasi dan manajemen satgas pelaku perjalanan internasional.

 

"Sejatinya, setiap individu warga negara Indonesia ikut bertanggung jawab dengan kondisi kasus Covid-19 di Indonesia. Terlebih, individu yang karena situasi dan kondisinya diizinkan melakukan karantina mandiri. Jadilah contoh yang baik untuk sesama warga Indonesia," ujar Wiku menegaskan.

 

Sumber

merdeka.com

 

lowonganlowongan kerjalowongan kerja bandungloker bandung

best profit, bestprofit, pt bestprofit, pt best profit, best, pt best, bpf

pt bpf, bestprofit futures, pt bestprofit futures, best profit futures, pt best profit futures

 

PT BESTPROFIT FUTURES BANDUNG

Comments

Popular posts from this blog

Rekomendasi Tempat Makan Korea di Bandung

Tempat Vaksin Meningitis di Bandung

Tanda Tubuh Melemah dan Cara Mengatasinya