Telat Lapor SPT Bakal Kena Denda
PT BEST PROFIT FUTURES BANDUNG, Best Profit – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menginformasikan bahwa
batas akhir dari pembayaran SPT Tahun Pajak 2021 adalah akhir bulan ini atau 31
Maret 2022.
Bila terlambat melapor, Wajib Pajak akan dikenakan sanksi sesuai
peraturan yang berlaku. Seperti yang diketahui, SPT adalah surat Wajib Pajak
yang digunakan untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek
dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Nah, Wajib Pajak harus melaporkan SPT Tahunan ini tepat waktu. Bila
melewati batas atau terlambat, Wajib Pajak bisa dikenakan sanksi seperti
ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor
6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Di dalamnya tertulis secara rinci bagaimana ketentuan umum serta tata
cara perpajakan termasuk mengenai sanksi telat lapor SPT ini. Lantas berapa
sanksi yang diberikan bila telat lapor SPT?
Batas Waktu Penyampaian SPT
Sebelumnya, Wajib Pajak perlu tahu dulu batas waktu dari penyampaian
SPT.
Seperti yang dijelaskan dalam Pasal 3 ayat (3) dalam UU RI No.
28/2007, batas waktu penyampaian SPT adalah:
a. Untuk Surat Pemberitahuan Masa, paling lama 20 hari setelah akhir
Masa Pajak
b. Untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak
orang pribadi, paling lama 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak
c. Untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak
badan, paling lama 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak
Di samping itu, Wajib Pajak juga dapat memperpanjang jangka waktu
penyampaian SPT Pajak Penghasilan, yaitu paling lama 2 bulan.
Denda Telat Lapot SPT
Selanjutnya, seperti mengutip Pasal 7 ayat (1) UU RI No. 28/2007, Jumat
(18/3/2022), apabila SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu atau batas
perpanjangan seperti yang telah diuraikan, Wajib Pajak akan dikenakan sanksi
administrasi berupa denda. Berikut ini rincian dendanya:
1. Denda SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai: Rp500.000
2. Denda SPT Masa lainnya: Rp100.000
3. SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan: Rp1.000.000
4. SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi: Rp100.000
Yang Tidak Dikenakan Denda
Namun, ada beberapa Wajib Pajak yang tidak akan dikenakan sanski
administrasi berupa denda tersebut. Siapa saja? Lebih lanjut, berikut ini
daftar Wajib Pajak yang tidak dikenakan sanksi administrasi.
1. WP orang pribadi yang telah meninggal
2. WP orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau
pekerjaan bebas
3. WP orang pribadi yang berstatus sebagai WNA yang tidak tinggal lagi
di Indonesia
4. Bentuk Usaha Tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia
5. WP badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belu
dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
6. Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi
7. WP yang terkena bencana yang ketentuannya diatur dengan Peraturan
Menteri Keuangan
8. WP lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan.
Sumber
liputan6.com
lowongan, lowongan kerja, lowongan kerja
bandung, loker bandung
best profit, bestprofit,
pt bestprofit, pt best profit, best, pt best, bpf
pt bpf, bestprofit
futures, pt bestprofit futures, best profit futures, pt best profit futures
PT BESTPROFIT FUTURES BANDUNG
Comments
Post a Comment