Ketahui Hukum Melewatkan Sahur
PT BEST PROFIT FUTURES BANDUNG, Best Profit – Sahur merupakan salah satu anjuran saat menjalankan puasa di
bulan Ramadhan.
Sahur biasanya dilakukan pada sepertiga malam dan berakhir saat azan
subuh dikumandangkan. Karena dilaksanakan pada dini hari, sahur bisa saja
terlewat.
Akibatnya puasa harus dilakukan tanpa makan sahur. Tapi, sahkah puasa
seseorang tanpa makan sahur? Hukum puasa tanpa makan sahur sudah semestinya
dipahami oleh semua umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.
Ada sebagian orang yang memahami sahur adalah inti puasa dan belum
sepenuhnya memahami hukum puasa tanpa makan sahur. Mereka kemudian tidak
berpuasa hanya karena tidak sempat makan sahur. Inilah yang menyebabkan
kesalahan persepsi.
Jadi apa sebenarnya hukum melewatkan sahur? Apakah puasa akan tetap
sah tanpa sahur? simak ulasan Liputan6.com berikut tentang melewatkan makan
sahur, dirangkum dari berbagai sumber, Senin (11/4/2022).
Anjuran makan sahur
Salah satu Sunah dalam berpuasa adalah santap sahur. Sebelum berpuasa,
umat Islam dianjurkan untuk makan sahur. Sahur adalah sebuah istilah Islam yang
merujuk kepada aktivitas makan yang dilakukan pada dini hari bagi yang akan
menjalankan ibadah puasa.
Aktivitas sahur sendiri dapat berupa menyantap sesuatu walaupun hanya
seteguk air. Waktu sahur yang disunnakan adalah selepas tengah malam. Makan
sahur memang bukanlah sebuah ibadah yang di wajibkan dalam Islam atau sebuah
aktivitas yang harus dilakukan.
Namun melihat dari manfaatnya, makan sahur sangat di anjurkan karena
bisa memberikan energi kepada tubuh agar mampu menjalankan ibadah puasa
seharian.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Bersantap sahurlah kalian, karena dalam sahur itu ada keberkahan,”
(HR al-Bukhari).
Aktivitas sahur sendiri dapat berupa menyantap sesuatu walaupun hanya
seteguk air. Rasulullah SAW bersabda tentang keutamaan sahur,
"Bersahur itu adalah suatu keberkahan, maka janganlah kamu
meninggalkannya, walaupun hanya dengan seteguk air, karena Allah dan para
malaikat bersalawat atas orang-orang yang bersahur (makan sahur)." (HR
Ahmad).
Waktu yang tepat untuk sahur
Waktu sahur yang disunnakan adalah selepas tengah malam. Utamanya, ia
diakhirkan selama tidak sampai masuk waktu yang diragukan. Waktu yang diragukan
adalah waktu apakah masih malam atau sudah terbit fajar.
Rasulullah Muhammad SAW menganjurkan kepada umatnya mengakhirkan
sahur, sebagai waktu sahur yang tepat. Dalam hadisnya, Rasulullah
mengungkapkan:
“Umatku senantiasa berada dalam kebaikan selama mereka mengakhirkan
sahur dan menyegerakan berbuka,” (HR Ahmad).
Menurut Abu Bakar Al Kalabazi dalam kitab Bahrul Fawaid, maksud waktu
sahur yang tepat mengakhirkan sahur yaitu mengerjakan sahur di sepertiga malam
terakhir.
"Nabi SAW pernah ditanya, 'Malam apa yang paling didengar (doa)?'
'Sepertiga terakhir malam,' tegas Nabi SAW. Dalam hadits lain, Nabi SAW
berkata, 'Mengakhirkan sahur ialah bagian dari fitrah.'
Kemungkinan yang dimaksud waktu sahur yang tepat dengan mengakhirkan
sahur di sini ialah mengerjakannya di sepertiga terakhir malam. Pada waktu itu
doa, ampunan, dan hajat dikabulkan Allah SWT."
Dari keterangan ini, tujuan mengakhirkan sahur sebagai waktu sahur
yang tepat bukan semata untuk makan dan minum. Mengakhirkan sahur dimaksudkan
agar diiringi dengan ibadah lain seperti salat malam, zikir, dan berdoa.
Ini mengingat sepertiga malam terakhir adalah waktu yang tepat untuk
beribadah. Rasulullah SAW pun terbiasa bangun di sepertiga malam terakhir untuk
salat malam.
Penjelasan waktu sahur yang tepat ini didasarkan pada kesaksian
Hudzaifah yang pernah makan sahur bersama Rasulullah SAW, yang terekam dalam
hadis diriwayatkan Ibnu Majah. Kesaksian ini diperkuat pengakuan Zaid bin
Tsabit yang menyatakan dia pernah sahur bersama Rasulullah SAW, kemudian
mengerjakan salat subuh.
Hukum sahur adalah sunah
Meski anjuran makan sahur kuat ditekankan Rasulullah, tidak ada hadis
atau dalil yang mewajibkan seseorang untuk makan sahur. Dalam ajaran Islam,
tidak pernah ada aturan yang menyatakan bahwa inti puasa atau syarat wajib
puasa adalah sahur.
Jadi intinya, hukum makan sahur adalah sunah karena dianjurkan oleh
Rasulullah SAW. Rasulullah tidak pernah mengajarkan di antara syarat sahnya
puasa adalah makan sahur. Sehingga, puasa seseorang tetap sah meski pagi
harinya tidak makan sahur. Ini artinya, hukum puasa tanpa makan sahur, puasanya
tetap sah di mata Allah SWT.
Sebuah hadis yang diriwayatkan Muslim, Nasai, dan Tirmudzi juga
memperkuat hukum ini:
"Dari Aisyah RA berkata, 'Suatu hari, Nabi shallallahu 'alaihi wa
sallam menemui kami dan bertanya, 'apakah engkau punya makanan?' Kami menjawab,
'Tidak.' Kemudian beliau bersabda, 'Kalau begitu, saya akan puasa'."
Jadi hukum melewatkan sahur, puasanya adalah sah karena sahur bukanlah
syarat wajib puasa.
Berkah makan sahur
Sahur memberi kekuatan orang yang berpuasa untuk beribadah dan
mematuhi yang Allah SWT perintahkan di waktu siang, seperti berdoa, berdizikir,
dan tadarus. Biasanya, orang yang melewatkan sahur akan merasa lapar
sampai-sampai malas buat mengerjakan itu semua.
Sahur membuang perilaku buruk yang mungkin dipicu dari rasa lapar.
Orang yang makan sahur selalu berada pada suasana hati yang baik. Jika orang
yang makan sahur memiliki niat mematuhi perintah Rasulullah, sahur yang
dikerjakan itu adalah tindakan ibadah. Sungguh besar pahalanya. Akan tetapi
jika sahur dimaksudkan agar kuat menjalankan puasa dan beribadah, imbalan pun
akan didapat.
Orang yang sahur akan bangun di akhir malam. Biasanya, sebelum sahur,
akan salat Tahajud terlebih dulu. Doa-doa pun dijawab karena malaikat
mengirimkan semua berkat untuk mereka yang sahur. Selain itu, sadar atau tidak,
selama bulan puasa banyak umat Islam yang tidak meninggalkan salat subuh.
Sumber
liputan6.com
lowongan, lowongan kerja, lowongan kerja
bandung, loker bandung
best profit,
bestprofit, pt bestprofit, pt best profit, best, pt best, bpf
pt bpf, bestprofit
futures, pt bestprofit futures, best profit futures, pt best profit futures
PT BESTPROFIT FUTURES BANDUNG
Comments
Post a Comment