Aturan Perjalanan Udara, Laut dan Kereta Api Terbaru


 

PT BEST PROFIT FUTURES BANDUNG, Bestprofit – Pemerintah akhirnya memutuskan untuk melonggarkan aturan terkait Covid-19. Kebijakannya antara lain dengan membolehkan masyarakat tidak memakai masker di luar ruangan mulai 18 Mei 2022.

 

Situasi pandemi Covid-19 yang dinilai semakin terkendali, membuat pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan dan aturan baru. Kebijakan itu antara lain, memutuskan untuk melakukan pelonggaran pemakaian masker untuk aktivitas di ruangan terbuka yang tidak padat orang serta aturan perjalanan udara, darat, dan laut. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Kementerian perhubungan.

 

Buat yang ingin tahu berikut rangkuman lengkap aturan perjalanan darat, laut, udara hingga kereta api terbaru, Kamis (18/5/2022): PT Bestprofit

 

Untuk aturan perjalanan udara terbaru bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 58 Tahun 2022, Tentang petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). SE ini ditandatangani oleh Novie Riyanto selaku Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

 

Petunjuk PPLN dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19 sebagai berikut:

 

1. Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri pada beberapa bandara. Yakni, Soekarno Hatta, Banten, Juanda, Jawa, Timur I Gusti Ngurah Rai, Bali, Hang Nadim, Kepulauan Riau

 

Kemudian Bandara Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau, Sam Ratulangi, Sulawesi Utara, Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat, Kualanamu, Sumatera Utara, Sultan Hasanuddin, Sulawesi. Selatan.

 

Selain itu, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sultan Iskandar Muda, Aceh, Minangkabau, Sumatera Barat, Sultan Mahmud Badaruddin II, Sumatera Selatan, Adisumarmo, Jawa Tengah. Syamsuddin Noor, Kalimantan Selatan; dan Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Sepinggan, Kalimantan Timur.

 

Untuk bandara (Sultan Iskandar Muda) sampai (Sultan Aji Muhammad Sulaiman) hanya ditujukan sebagai pintu masuk (entry point) bagi PPLN yang terlibat dalam program haji dan dibuka dalam rentang waktu 4 Juni 2022 hingga 15 Agustus 2022.

 

Berikut ketentuannya:

 

Perjalanan Luar Negeri

1. Pada saat kedatangan, pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) tak perlu menunjukkan hasil tes Covid-19. Namun, PPLN wajib menjalani pemeriksaan gejala yang berkaitan dengan Covid-19.

 

2. PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan diwajibkan melakukan karantina selama 5x24 jam.

 

3. PPLN yang sudah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan diperkenankan melanjutkan perjalanan.

 

4. PPLN usia di bawah 18 tahun dan/atau membutuhkan perlindungan khusus, pengaturan karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pengasuh/pendamping perjalanannya.

 

5. PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19, diperkenankan melanjutkan perjalanan dengan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

 

6. Bagi WNI PPLN, yaitu pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri, pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri, atau perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional menjalani karantina terpusat dengan biaya ditanggung oleh pemerintah sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tentang Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

 

Namun bagi WNI PPLN di luar kriteria tersebut menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya ditanggung mandiri.

 

7. WNA PPLN di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya ditanggung mandiri.

 

Perjalanan Dalam Negeri

 

Sedangkan Untuk aturan perjalanan udara terbaru untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) secara lebih detail, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 56 Tahun 2022, Tentang petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

 

Aturannya, yakni:

 

1. Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

 

Ketentuan ini juga belaku bagi pengguna moda transportasi udara, laut, darat, baik kendaraan pribadi atau umum.

 

2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

 

3. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

 

PPDN tersebut wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19

 

4. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

 

Namun, mereka wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

 

5. Setiap operator moda transportasi juga diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN.

 

Sumber

liputan6.com

 

lowonganlowongan kerjalowongan kerja bandungloker bandung

best profit, bestprofit, pt bestprofit, pt best profit, best, pt best, bpf

pt bpf, bestprofit futures, pt bestprofit futures, best profit futures, pt best profit futures

 

PT BESTPROFIT FUTURES BANDUNG

Comments

Popular posts from this blog

Rekomendasi Tempat Makan Korea di Bandung

Tempat Vaksin Meningitis di Bandung

Tanda Tubuh Melemah dan Cara Mengatasinya