Aturan Perjalanan Udara, Laut dan Kereta Api Terbaru
PT BEST PROFIT FUTURES BANDUNG, Bestprofit – Pemerintah akhirnya memutuskan untuk melonggarkan aturan
terkait Covid-19. Kebijakannya antara lain dengan membolehkan masyarakat tidak
memakai masker di luar ruangan mulai 18 Mei 2022.
Situasi pandemi Covid-19 yang dinilai semakin terkendali, membuat
pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan dan aturan baru. Kebijakan itu
antara lain, memutuskan untuk melakukan pelonggaran pemakaian masker untuk
aktivitas di ruangan terbuka yang tidak padat orang serta aturan perjalanan
udara, darat, dan laut. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Kementerian
perhubungan.
Buat yang ingin tahu berikut rangkuman lengkap aturan perjalanan
darat, laut, udara hingga kereta api terbaru, Kamis (18/5/2022):
Untuk aturan perjalanan udara terbaru bagi pelaku perjalanan luar
negeri (PPLN) tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 58
Tahun 2022, Tentang petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan
Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). SE
ini ditandatangani oleh Novie Riyanto selaku Direktur Jenderal Perhubungan
Udara.
Petunjuk PPLN dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19
sebagai berikut:
1. Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), memasuki wilayah Indonesia
melalui pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri pada beberapa bandara.
Yakni, Soekarno Hatta, Banten, Juanda, Jawa, Timur I Gusti Ngurah Rai, Bali,
Hang Nadim, Kepulauan Riau
Kemudian Bandara Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau, Sam
Ratulangi, Sulawesi Utara, Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat,
Kualanamu, Sumatera Utara, Sultan Hasanuddin, Sulawesi. Selatan.
Selain itu, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sultan Iskandar
Muda, Aceh, Minangkabau, Sumatera Barat, Sultan Mahmud Badaruddin II, Sumatera
Selatan, Adisumarmo, Jawa Tengah. Syamsuddin Noor, Kalimantan Selatan; dan
Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Sepinggan, Kalimantan Timur.
Untuk bandara (Sultan Iskandar Muda) sampai (Sultan Aji Muhammad
Sulaiman) hanya ditujukan sebagai pintu masuk (entry point) bagi PPLN yang
terlibat dalam program haji dan dibuka dalam rentang waktu 4 Juni 2022 hingga
15 Agustus 2022.
Berikut ketentuannya:
Perjalanan Luar Negeri
1. Pada saat kedatangan, pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) tak
perlu menunjukkan hasil tes Covid-19. Namun, PPLN wajib menjalani pemeriksaan
gejala yang berkaitan dengan Covid-19.
2. PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima
vaksin dosis pertama seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan diwajibkan
melakukan karantina selama 5x24 jam.
3. PPLN yang sudah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga
seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan diperkenankan melanjutkan perjalanan.
4. PPLN usia di bawah 18 tahun dan/atau membutuhkan perlindungan
khusus, pengaturan karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada
orangtua atau pengasuh/pendamping perjalanannya.
5. PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang
menyebabkan pelaku perjalanan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi
Covid-19, diperkenankan melanjutkan perjalanan dengan wajib melampirkan surat
keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah negara keberangkatan yang
menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti
vaksinasi Covid-19.
6. Bagi WNI PPLN, yaitu pekerja migran Indonesia (PMI),
pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri, pegawai
pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri, atau perwakilan
Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional menjalani
karantina terpusat dengan biaya ditanggung oleh pemerintah sesuai dengan Surat
Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tentang Tempat Karantina dan
Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Namun bagi WNI PPLN di luar kriteria tersebut menjalani karantina di
tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya ditanggung mandiri.
7. WNA PPLN di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala
perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat
dengan biaya ditanggung mandiri.
Perjalanan Dalam Negeri
Sedangkan Untuk aturan perjalanan udara terbaru untuk pelaku
perjalanan dalam negeri (PPDN) secara lebih detail, tertuang dalam Surat Edaran
(SE) Menteri Perhubungan Nomor 56 Tahun 2022, Tentang petunjuk Pelaksanaan
Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona
Virus Disease 2019 (Covid-19).
Aturannya, yakni:
1. Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah mendapatkan
vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil
negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Ketentuan ini juga belaku bagi pengguna moda transportasi udara, laut,
darat, baik kendaraan pribadi atau umum.
2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib
menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun
waktu 1x24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun
waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
3. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang
menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan
terhadap syarat vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen
yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR
yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
PPDN tersebut wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah
sakit pemerintah yang menyatakan bahwa belum dan/atau tidak dapat mengikuti
vaksinasi Covid-19
4. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat
vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test
antigen.
Namun, mereka wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan
yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta
menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
5. Setiap operator moda transportasi juga diwajibkan menggunakan
aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap
PPDN.
Sumber
liputan6.com
lowongan, lowongan kerja, lowongan kerja bandung, loker bandung
best profit,
bestprofit, pt bestprofit, pt best profit, best, pt best, bpf
pt bpf, bestprofit
futures, pt bestprofit futures, best profit futures, pt best profit futures
PT BESTPROFIT FUTURES BANDUNG
Comments
Post a Comment