NIK Kini jadi Pengganti NPWP
PT BEST PROFIT FUTURES BANDUNG, Best Profit – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan meresmikan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor pokok wajib pajak (NPWP). Tujuannya, untuk mempermudah wajib pajak dalam melakukan transaksi pelayanan pajak.
“Sebagai penanda hari pajak ini kami mohon berkenan
ibu (Menkeu) untuk meluncurkan dua kemudahan yang coba kami lakukan di tahun
2022 ini,” kata DIrektur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo, dalam
Perayaan Hari Pajak, Selasa (19/7/2022).
Pertama, yang diluncurkan adalah elektronikisasi
validasi atau konfirmasi setoran pajak penghasilan atas pengalihan tanah dan
bangunan. Selama ini notaris atau wakil dari wajib pajak melakukan validasi ke
kantor DJP yang ada diseluruh Indonesia secara langsung datang ke tempat, dan
kadang-kadang membutuhkan waktu yang cukup luar biasa lama.
“Oleh karena itu, keinginan kami pada waktu itu untuk
memudahkan masyarakat melakukan transaksi. Jadi, hari ini elektronikisasi
mengenai validasi surat setoran pajak pengalihan atas tanah dan bangunan dapat
dilakukan bukan hanya wajib pajak yang melakukan transaksi tapi juga dilakukan
oleh notaris pembuat akte tanah yang bertugas melakukan pengurusan transaksi
tersebut,” jelas Suryo.
Kedua, implementasi nomor induk kependudukan (NIK)
sebagai nomor pokok wajib pajak dalam rangka melakukan transaksi pelayanan di
Direktorat Jenderal Pajak. Tujuannya untuk memudahkan.
“Karena kadang-kadang mohon maaf kita suka lupa
nomor pokok wajib pajak yang kami miliki, tapi kita tidak lupa nomor induk
kependudukan yang kami miliki,” ujarnya.
Langkah Awal
Suryo berharap, ke depan dengan penggunaan NIK
sebagai NPWP merupakan awal dari langkah untuk mensinergikan data dan informasi
yang terkumpul di beberapa kementerian/lembaga, serta pihak-pihak lain yang
memiliki sistem administrasi serupa. Saat ini baru ada 19 juta NIK yang
dilakukan pemadanan yang dilakukan dengan Direktorat Jenderal Administrasi
kependudukan dan catatan sipil. Artinya, masih banyak NIK yang akan dipadankan
sebagai pengganti NPWP.
“Masih banyak yang harus kami lakukan untuk
melakukan pemadanan, dan insyallah dengan kebersamaan kita bisa melakukannya.
Minimal 19 juta wajib pajak bisa melakukan transaksi dengan menggunakan NIK
sebagai basic transaksinya,” ujarnya. Ke depan, DJP akan melakukan penambahan
NIK secara bertahap. Disamping itu, DJP juga masih memberikan kesempatan
penggunaan NPWP yang lama untuk melakukan transaksi pelayanan pajak.
2 Kemudahan Pajak Segera Meluncur, Salah Satunya
NIK Jadi NPWP
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan
meluncurkan dua kemudahan hasil dari reformasi perpajakan. Pertama, kemudahan
validasi SSP (Surat Setoran Pajak) PPh TB (Pajak Penghasilan atas Tanah
dan/atau Bangunan) yang dapat dilakukan oleh Notaris/PPAT secara online,
sehingga mempermudah pelaksanaan transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan.
Kedua, penggunaan NIK jadi NPWP pada saat wajib
pajak melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya kepada DJP. Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Pajak
Suryo Utomo yang diwakili oleh Direktur Peraturan Perpajakan II Estu Budiarto
dalam upacara peringatan Hari Pajak, Kamis (14/7/2022). Dalam amanat Direktur
Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) yang dibacakan oleh pembina upacara, Dirjen
mengingatkan para pegawai tentang perjalanan reformasi perpajakan yang sudah
dilalui bersama-sama sejak tahun 1983. Reformasi yang membuat Direktorat
Jenderal Pajak (DJP) menjadi lebih baik dan bahkan memenuhi amanah target
penerimaan di tahun lalu.
Di mana dalam perjalanan reformasi untuk mencapai
hal tersebut, bukan hanya peran internal DJP saja, namun juga atas berkat
dukungan dan bantuan seluruh pemangku kepentingan. Namun, zaman terus
berkembang. Terdapat banyak kemungkinan ketidakpastian ekonomi yang akan
dihadapi di masa depan. Misalnya, efek pandemi Covid-19 sampai situasi
internasional antara Ukraina dan Rusia yang secara langsung memberi dampak pada
perekonomian dunia, termasuk Indonesia.
Sebagai sebuah institusi penerimaan negara terbesar
di Indonesia, DJP dituntut untuk terus melakukan reformasi dengan memperbaiki
organisasi, sumber daya manusia, basis data, regulasi, serta teknologi
informasi sesuai perkembangan zaman.
“Sejak awal, reformasi tidak pernah mudah. Oleh
karena itu, kepada semua pegawai DJP, mari terus mempersiapkan diri dalam
mengikuti reformasi yang sedang terjadi supaya kita dapat mengikuti
perkembangan zaman,” katanya.
Berlaku di 2023.
Dirjen Pajak, Kementerian Keuangan menyebut
penerapan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk
(KTP) sebagai pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tahun depan. Rencana
tersebut akan direalisasikan bersamaan dengan implementasi sistem inti
administrasi perpajakan (Coretax system) di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan
Masyarakat, DJP, Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor mengatakan pada 19 Mei
2022 lalu telah dilakukan perjanjian kerja sama dengan Direktorat Jenderal
Kependudukan dan Pencatatan Sipi, Kementerian Dalam Negeri terkait penguatan
integrasi data di dua kementerian.
"Untuk saat ini dilanjutkan dengan persiapan
regulasi dan infrastruktur pendukungnya hingga direncanakan siap diterapkan di
tahun 2023 nanti,” tutur Neil seperti dilansir dari laman pajak.go.id, Jakarta,
Minggu (12/6/2022).
Neil menjelaskan penggunaan NIK sebagai NPWP tidak
lantas membuat semua yang memiliki NIK harus membayar pajak. Pemilik NIK yang
wajib membayar pajak adalah yang NIK-nya sudah diaktivasi. NIK baru diaktivasi
jika pemilik NIK sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif. Antara lain
sudah berusia 18 tahun dan memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena
Pajak (PTKP).
Sumber
liputan6.com
lowongan, lowongan kerja, lowongan kerja
bandung, loker bandung
best
profit, bestprofit, pt bestprofit, pt best profit, best, pt best, bpf
pt
bpf, bestprofit futures, pt bestprofit futures, best profit futures, pt best
profit futures
PT
BESTPROFIT FUTURES BANDUNG
Comments
Post a Comment