Kebohongan vs Kebenaran Kematian Brigadir J
PT BEST
PROFIT FUTURES BANDUNG, Best Profit – Polisi telah menetapkan Irjen Ferdy
Sambo sebagai tersangka atas kasus tewasnya Brigadir J alias Nofryansyah Yosua
Hutabarat. Tak hanya Sambo, tiga orang dekatnya pun juga menjadi tersangka
yakni Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal serta KM
alias Kuwat Maruf.
Awal kemunculan kasus ini, tak sedikit kejanggalan
yang ditemukan. Mulai dari jenazah yang dilarang dibuka oleh pihak keluarga
hingga keterangan sejumlah polisi yang berubah-ubah terkait kasus tersebut.
1. Baku Tembak
Kebohongan:
Brigadir J, seorang anggota Polri tewas tertembak di rumah salah satu petinggi
Mabes Polri. Peristiwa yang terjadi pada Jumat 8 Juli 2022 berawal dari cekcok
antar-anggota Polri.
Karopenmas Divhumas Mabes Polri Brigjen Ahmad
Ramadhan membeberkan kronologinya. Peristiwa penembakan itu dikatakan Ramadhan
terjadi begitu cepat.
"Kurang lebih jam 17.00 atau jam 5 sore. Saat
itu Brigadir J berada atau memasuki rumah salah satu pejabat Polri di Perumahan
Dinas Duren Tiga," kata Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Senin
(11/7).
Kemudian, kata Ramadhan, di sana terdapat anggota
lain yakni Barada E.
"Barada E menegur dan saat itu yang
bersangkutan mengacungkan senjata kemudian melakukan penembakan dan Barada E
tentu menghindar dan membalas tembakan terhadap Brigadir J," jelas
Ramadhan.
Sedangkan, jenazah Brigadir J telah dibawa keluarga
ke Jambi. "Dan Barada E sudah diamankan," katanya.
Kebenaran:
Dalam kasus tewasnya Brigadir J, dipastikan tidak adanya peristiwa atau
kejadian baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E di rumah dinas Sambo,
di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak
menembak seperti yang dilaporkan. Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak
menembak yang dilaporkan awal," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8).
2. Pelecehan Seksual
Kebohongan:
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi mengatakan, pihaknya
mendapatkan laporan dari istri Kadiv Propam terkait adanya dugaan pencabulan di
rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Kejadian itu
terjadi pada pukul 17.00 Wib.
"Yang jelas kami menerima LP atau laporan
polisi dari ibu Kadiv Propam dengan pasal tersangkaan 335 dan 289," kata
Budhi kepada wartawan, Selasa (12/7).
Kendati demikian, Budhi tak menjelaskan secara
rinci tekait dugaan pasal yang dilaporkan oleh istri dari Irjen Ferdy Sambo
tersebut. Menurutnya, hal itu sudah masuk dalam ranah penyidikan.
"Kami agak sensitif menyampaikan ini. Tentunya
itu isu dalam materi penyidikan yang tidak dapat kami ungkap ke publik,"
ujarnya.
Ia menegaskan, pihaknya bakal memproses laporan
tersebut. Karena, istri dari jenderal bintang dua itu juga merupakan seorang
warga negara yang mempunyai hak dengan masyarakat pada umumnya.
"Tentunya ini juga ini kami buktikan dan
proses, karena ya setiap warga negara punya hak yang sama dimuka hukum.
Sehingga equality for law juga benar-benar kami terapkan," tegasnya.
Diketahui, untuk Pasal 289 itu bebunyi, barang
siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau
membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul dihukum karena menyerang
kehormatan kesusilaan dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.
Sedangkan, untuk Pasal 335 KUHP Pasal tersebut
berbunyi, barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya
melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan,
sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan
memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak
menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.
Barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan,
tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau
pencemaran tertulis. Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau
denda paling banyak Rp4.500.
Kebenaran:
Tak hanya itu saja, terkait dengan tuduhan terhadap Brigadir J yang disebutnya
melakukan pelecehan dan pengancaman kepada Istri Sambo yakni Putri Chandrawathi
pun juga tidak ada.
Sehingga, polisi pun menghentikan dua laporan yang
memang tidak terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri yang dituduhkan
kepada Brigadir J yakni pelecehan seksual dan tembak menembak.
"Dengan terungkapnya LP yang ditangani
Bareskirm dengan korban Yoshua ini dengan sendirinya menjawab fakta LP yang dua
itu tadi tidak ada (peristiwa pidana)," kata Dirtipidum Bareskrim Polri
Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (12/8).
3. Bripka RR Sembunyi di Balik Kulkas
Kebohongan:
Tak hanya itu saja, kepada Komnas HAM, Bripka RR sempat mengaku mengumpat di
balik kulkas pada saat terjadi penembakan terhadap Brigadir J.
"Ricky mengatakan, dia bersembunyi di balik
kulkas (saat peristiwa penembakan), kan Ricky yang bilang bukan saya,"
ujar Taufan seperti disiarkan YouTube Kompas TV, Senin (8/8).
Kebenaran:
Padahal, Bripka RR bersama Kuwat Maruf turut memberikan kesempatan penembakan
terhadap Brigadir J itu terjadi.
"(Bantuan yang diberikan RR dan KM) Memberi
kesempatan penembakan terjadi, ikut hadir bersama Kuwat, Richard saat diarahkan
FS," kata Agus saat dihubungi, Rabu (10/8).
Selain itu, mereka juga tidak melaporkan terkait
perencanaan pembunuhan tersebut kepada Korps Bhayangakara.
"Tidak melaporkan rencana pembunuhan
itu," ujarnya.
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengungkap peran
empat tersangka kasus kematian Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Empat tersangka itu adalah Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dan
Brigadir Ricky Rizal (RR), seorang berinisial KM dan Irjen Ferdy Sambo.
Agus mengatakan, Irjen Ferdy Sambo berperan
menyuruh Bharada E menembak Brigadir J. "FS menyuruh melakukan dan
menskenariokan seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinas Kadiv Propam
Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga," kata Agus dalam konferensi pers di
Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8).
Sementara Bharada E berperan mengeksekusi Brigadir
J sesuai perintah Irjen Ferdy Sambo. Sedangkan Brigadir RR turut membantu dan
menyaksikan penembakan Brigadir J.
"KM membantu dan menyaksikan penembakan
korban," kata Agus.
4. Lokasi Irjen Ferdy Sambo
Kebohongan:
Ketika terjadi kasus dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J kepada Istrinya
di rumah dinasnya di Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7)
lalu, posisi Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo dikabarkan sedang
melakukan test PCR Covid.
Alhasil, Ferdy yang saat itu datang ke rumah karena
dikabarkan melalui telepon istrinya pun disebut tak ada di lokasi. Ketika
insiden baku tembak berlangsung antara Brigadir J dengan Bharada E yang
berujung tewasnya Brigadir J.
"Pada saat kejadian, Kadiv Propam tidak ada di
rumah karena sedang PCR test," ungkap Karopenmas Divhumas Mabes Polri
Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (11/7).
Ramadhan mengatakan bahwa Irjen Ferdy Sambo baru
mengetahui insiden baku tembak ini setelah ditelepon oleh istrinya yang histeris
akibat kasus ini.
"Kadiv Propam pulang ke rumah karena dihubungi
istrinya yang histeris. Kadiv Propam sampai di rumah dan mendapati Brigadir J
sudah meninggal dunia," tutur Ramadhan.
Atas kejadian tersebut, Irjen Ferdy Sambo langsung
menghubungi Kapolres Jakarta Selatan. Hingga akhirnya dilakukan oleh TKP oleh
Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
"Sehingga Kadiv Propam langsung menghubungi
Kapolres dan selanjutnya dilaksanakan olah TKP," pungkasnya.
Kebenaran:
Padahal, pada saat kejadian Sambo yang memerintahkan Bharada E untuk menembak
Brigadir J dengan menggunakan senjata api milik Bripka RR. Hal ini diungkap
oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Peran Sambo dikatakan Agus memberikan perintah
untuk menghabisi Brigadir J membuatnya dijerat pasal pembunuhan berencana.
Irjen Ferdy Sambo terancam hukuman mati.
"Berdasarkan peran dijerat Pasal 340 subsider
338 Jo 55 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara 20 tahun," kata
Agus, dalam konferensi pers di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8).
Agus menjelaskan, Irjen Ferdy Sambo memerintahkan
anak Bharada E menembak Brigadir J. RR Turut membantu dan menyaksikan
penembakan. KM juga turut membantu dan menyaksikan penembakan.
"Irjen FS melakukan penembakan ke dinding
untuk menskenariokan seolah-olah terjadi baku tembak," kata dia.
Kepada Tim Khusus (Timsus) Irjen Ferdy Sambo
blak-blakan atau berkata jujur untuk mengungkap motifnya merencanakan
pembunuhan Brigadir J.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan
Irjen Sambo memutuskan membunuh Brigadir J setelah mendapatkan laporan dari PC,
istrinya.
PC mengadu kepada Irjen Sambo telah menerima
perlakuan yang melukai harkat dan martabat keluarga dari Brigadir J.
Kesaksian tersebut nantinya akan dibuka di
pengadilan.
"Ini yang membuat tersangka emosi , ini yang
buat tersangka (Irjen Ferdy Sambo) marah, sehingga tersangka memanggil dua
orang tadi seperti dijelaskan oleh pak dirpidum untuk merencanakan pembunuhan
terhadap Brigadir J," katanya di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, Kamis
(11/8).
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum
Bareskrim Mabes Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menerangkan, untuk sementara
motif pembunuhan Brigadir J adalah amarah dari Ferdy Sambo. Keterangan tersebut
disampaikan sendiri oleh Ferdy Sambo.
"Pengakuan tersangka kan kita tahu semua, ya,
syukur ini tersangka bunyi, ngomong. Kalau enggak ngomong sekalipun tidak ada
masalah, kita sudah punya dapat bukti untuk memberikan sangkaan terhadap yang
bersangkutan dan siap untuk kita bawa ke pengadilan," terangnya.
Terkait adanya pelecehan terhadap istri Ferdy
Sambo, dia menerangkan, Ferdy Sambo sudah memberikan keterangan. Namun, Andi
tidak mau mengungkapkannya secara detail.
"Narasinya (ada pelecehan) kan seperti itu.
yang saya sampaikan kan pengakuan di BAP," katanya.
Sumber
merdeka.com
lowongan, lowongan kerja, lowongan kerja
bandung, loker bandung
best
profit, bestprofit, pt bestprofit, pt best profit, best, pt best, bpf
pt
bpf, bestprofit futures, pt bestprofit futures, best profit futures, pt best
profit futures
PT
BESTPROFIT FUTURES BANDUNG
Comments
Post a Comment