NIK Kini jadi Pengganti NPWP
PT BEST PROFIT FUTURES BANDUNG, Best Profit – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan meresmikan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor pokok wajib pajak (NPWP). Tujuannya, untuk mempermudah wajib pajak dalam melakukan transaksi pelayanan pajak. “Sebagai penanda hari pajak ini kami mohon berkenan ibu (Menkeu) untuk meluncurkan dua kemudahan yang coba kami lakukan di tahun 2022 ini,” kata DIrektur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo, dalam Perayaan Hari Pajak, Selasa (19/7/2022). Pertama, yang diluncurkan adalah elektronikisasi validasi atau konfirmasi setoran pajak penghasilan atas pengalihan tanah dan bangunan. Selama ini notaris atau wakil dari wajib pajak melakukan validasi ke kantor DJP yang ada diseluruh Indonesia secara langsung datang ke tempat, dan kadang-kadang membutuhkan waktu yang cukup luar biasa lama. Bestprofit “Oleh karena itu, keinginan kami pada waktu itu untuk memudahkan masyarakat melakukan transaksi. Jadi,