Aturan Belanja Baru Yang Berlaku Awal Juli
PT BEST PROFIT FUTURES BANDUNG, PT Bestprofit - Berbelanja menjadi
kegiatan rutin masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Tak hanya
mendatangi toko secara langsung, berbelanja kini juga bisa dilakukan secara
online. Apalagi pada era pandemi seperti saat ini berbelanja online menjadi
pilihan masyarakat.
Berbicara tentang berbelanja, ternyata ada beberapa aturan baru yang
mulai diterapkan pada awal Juli nanti. Aturan terkait pajak hingga sistem
pembayaran atau transaksi.
Berdasarkan rangkuman Liputan6.com, Minggu (28/6/2020), terdapat 3
aturan atau kebijakan yang akan diberlakukan pemerintah pusat dan daerah,
kepada masyarakat selaku konsumen atau pelaku usaha. PT Bestprofit
Apa saja 3 aturan
tersebut, berikut penjelasannya:
1. Belanja Online Kena Pajak
Bagi masyarakat yang kerap berbelanja produk atau layanan secara
online harus bersiap. Pemerintah menetapkan pembelian produk dan jasa digital dari
pedagang atau penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)
terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen. Aturan ini berlaku
mulai 1 Juli 2020. Best Profit
Pengenaan pajak itu, berlaku baik perdagangan dari luar maupun dalam
negeri, yang mencapai nilai transaksi atau jumlah traffic dan pengakses
tertentu dalam kurun waktu 12 bulan.
Pemerintah mengatakan jika kebijakan yang dikeluarkan merupakan bagian
dari upaya untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing
field) bagi semua pelaku usaha. Pengusaha tersebut tak hanya dari dalam maupun
luar negeri. Kemudian baik konvensional maupun digital. Bestprofit
Selain itu, kebijakan ini dilakukan untuk melaksanakan Pasal 6 ayat
13a Perpu Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas
Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19, dimana pemerintah menetapkan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 sebagai turunannya.
Produk Digital
Melalui aturan ini, produk digital seperti layanan aliran (streaming)
musik dan film, aplikasi dan permainan (games) digital, serta jasa daring
lainnya dari luar negeri yang memiliki kehadiran ekonomi signifikan dan telah
mengambil manfaat ekonomi dari Indonesia melalui transaksi perdagangannya, akan
diperlakukan sama seperti produk konvensional atau produk digital sejenis dari
dalam negeri. PT Best Profit
Penerapan PPN ini juga diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara
dalam rangka menanggulangi dampak wabah Covid-19, dan menjaga kredibilitas
anggaran negara serta stabilitas perekonomian negara di masa krisis global
seperti ini.
Melalui pajak, pemerintah mengajak semua pihak untuk bahu-membahu,
mengambil peran mengatasi tantangan akibat Covid-19. Best
2. Tempat Belanja di Jakarta Dilarang Pakai Kantong Plastik
Aturan selanjutnya datang dari Pemda DKI Jakarta. Mulai 1 Juli 2020,
pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat diminta untuk
menggunakan kantong belanja ramah lingkungan. Artinya, tidak boleh ada lagi
penggunaan kantong plastik.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih belum lama ini
mengatakan, Pergub Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong
Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar
Rakyat berlaku efektif di awal Juli. PT Best
"Pemprov DKI Jakarta
melarang penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat
tersebut," kata Andono.
Selain itu, dia menyatakan pengelola wajib memberitahukan aturan
tersebut kepada para pelaku usaha di pusat perbelanjaan atau pasar rakyat yang
dikelolanya. Bpf
Selanjutnya, para pelaku usaha di pusat perbelanjaan, toko swalayan,
dan pasar rakyat juga dilarang menyediakan kantong belanja plastik sekali
pakai.
"Pelaku usaha atau tenant harus menyediakan kantong belanja ramah
lingkungan secara tidak gratis," ucapnya. PT Bpf
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Andono
Warih menyatakan pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat
akan dikenai sanksi bila menyediakan kantong plastik sekali pakai.
Hal tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun
2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat
Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat. Bestprofit Futures
"Bentuknya administratif, sanksinya bertingkat dari teguran
tertulis, uang paksa, lalu sampai hal itu enggak diindahkan ada pembekuan izin
hingga pencabutan izin," jelas Andono saat dihubungi di Jakarta, Selasa
(7/1/2020).
3. Belanja dengan Kartu Kredit Wajib Pakai PIN 6 Digit
Bank Indonesia (BI) mewajibkan seluruh pemegang Kartu Kredit untuk
menggunakan Personal Identification Number (PIN) 6 Digit. Konsumen tidak boleh
lagi memakai tanda tangan saat bertransaksi terhitung efektif mulai tanggal 1
Juli 2020. PT Bestprofit Futures
Penggunaan PIN ini sesuai dengan Surat Edaran Bank Indonesia No.
16/25/DKSP yang terbit pada akhir 2014. Isinya, seluruh kartu kredit yang
diterbitkan penerbit kartu kredit di Indonesia wajib telah mengimplementasikan
teknologi PIN online 6 digit paling lambat tanggal 30 Juni 2020. Best Profit Futures
Bulan bulan depan, pemegang kartu kredit tidak boleh lagi menggunakan
tandatangan sebagai bentuk verifikasi dan autentikasi transaksi. PT Best Profit Futures
Namun pengecualiaan berlaku bagi transaksi dengan menggunakan kartu
kredit dari Penerbit luar negeri atau transaksi di negara lain yang masih
menerapkan verifikasi dan autentikasi dengan tandatangan. PT Best Profit Futures Bandung
Sumber
liputan6.com
bestprofit, pt
bestprofit, best profit, pt best profit, best, pt best, bpf
bestprofit futures,
best profit futures, pt bestprofit futures, pt best profit futures
PT BESTPROFIT FUTURES BANDUNG
Comments
Post a Comment