Aturan dan Fungsi Zebra Cross
PT BEST PROFIT FUTURES BANDUNG, PT Bestprofit - Zebra Cross menjadi markah jalan yang ada di berbagai belahan dunia. Memiliki bentuk garis membujur warna putih dan hitam, dengan tebal garis marka sekitar 300 mm dan celah di antara warna sekitar 2.500 mm.
Fungsi zebra cross tentu sudah banyak yang tahu, yaitu sebagai tempat
penyeberangan para pejalan kaki. Namun, sebagai pengendara mobil, wajib
mengetahui aturan berlalu lintas ketika mendekati area zebra cross.
Sebab, saat ini seperti ini masih saja ada yang tidak tahu bagaimana
harus mengatur laju kendaraan saat dekat dengan zebra cross. Melansir laman resmi
Auto2000, berikut fungsi dan peraturan zebra cross:
Fungsi zebra cross
Sejak awal mula ada, fungsi zebra cross adalah sebagai area
penyeberangan bagi pejalan kaki yang melintas di jalan raya. Zebra cross dibuat
melintang di tengah jalan untuk memberitahu pengendara kendaraan bermotor bahwa
ada jalur bagi pejalan kaki untuk menyeberang.
Makanya, seluruh kendaraan, baik itu motor, mobil, truk, bahkan bus,
harus memperlambat lajunya ketika mendekati markah jalan ini. Karena fungsi
zebra cross sebagai area penyeberangan, maka baik pejalan kaki ataupun
pengendara kendaraan bermotor wajib memahami dan mematuhi rambu-rambu lalu
lintas yang ada.
Maksudnya, apabila sedang berjalan kaki dan ingin menyeberang, maka
gunakanlah zebra cross ini sebagai fasilitas yang sudah diberikan.
Sedangkan,saat mengendarai mobil, maka dahulukan orang yang menyeberang, dan
jangan membunyikan klakson untuk memburu-buru pejalan kaki yang sedang
menggunakan zebra cross.
Syarat pemasangan zebra cross
Meskipun fungsi rambu dengan garis-garis hitam dan putih ini adalah
sebagai area penyeberangan para pejalan kaki, penempatannya pun tetap
mempertimbangkan pengguna jalan lain. Pemasangan zebra cross tidaklah boleh di
sembarang tempat dan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Area yang diperbolehkan untuk dipasangi zebra cross antara lain adalah
jalan dengan arus lalu lintas pengendara dan pejalan kaki yang relatif rendah.
Lalu, lokasi pemberian zebra cross pun harus di jalan dengan cukup jarak
pandang. Beberapa tempat yang tidak boleh dipasangi marka jalan ini antara lain
adalah di tanjakan, turunan, dan tikungan.
Aturan penggunaan zebra cross
Aturan penggunaan zebra cross terbagi menjadi dua, yaitu untuk pejalan
kaki dan pengemudi kendaraan bermotor. Peraturan ini berlaku untuk area
penyeberangan yang memang disediakan di perempatan jalan raya tempat lampu
rambu lalu lintas berada, atau di bagian jalan lain yang memang dikhususkan
untuk memfasilitasi pejalan kaki agar bisa menyeberang.
Bagi pejalan kaki, Anda diwajibkan untuk melihat situasi lalu lintas
terlebih dahulu sebelum menyeberang. Tunggu lampu lalu lintas berubah merah
sebelum melangkahkan kaki untuk menggunakan zebra cross.
Tombol tanda
Apabila menggunakan area penyeberangan yang terdapat di tengah jalan
raya, bukan di perempatan jalan, maka nyalakan dulu tombol pemberitahuan untuk
memberi tanda pada pengemudi mobil agar berhati-hati dan menurunkan lajunya.
Jangan lupa tengok kanan dan kiri sebelum menyeberang.
Bagi pengendara mobil, Anda diharapkan untuk memberikan waktu kepada
pejalan kaki yang sedang menyeberang di zebra cross. Turunkan kecepatan apabila
sudah melihat rambu berubah merah dan terlihat ada orang yang menggunakan jalur
penyeberangan.
Dahulukan mereka yang sedang melintas di zebra cross dan jangan memburu-buru
dengan membunyikan klakson. Jika tidak, bisa membahayakan pejalan kaki, bahkan
Anda bisa terkena denda rambu lalu lintas.
Sumber
liputan6.com
lowongan, lowongan kerja, lowongan kerja bandung, loker bandung
bestprofit, pt
bestprofit, best profit, pt best profit, best, pt best, bpf
bestprofit futures,
best profit futures, pt bestprofit futures, pt best profit futures
PT BESTPROFIT FUTURES BANDUNG
Comments
Post a Comment