Simak Aturan Ibadah, Olahraga, Mal, hingga Makan di Warteg
PT BEST PROFIT FUTURES BANDUNG, Best Profit - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut
Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah kembali memperpanjangan PPKM Level 4,
Level 3, dan Level 2 di Jawa dan Bali hingga 23 Agustus 2021.
Selama Covid-19 masih menjadi pendemi, maka PPKM akan digunakan
sebagai instrumen untuk mengendalikan mobilitas masyarakat. "Jika Covid-19
membaik maka level PPKM akan diturunkan, di mana pada level 2 dan 1 akan
mengarah ke kehidupan yang normal," kata luhut pada Senin 16 Agustus 2021.
Luhut mengingatkan kembali bahwa terdapat 3 pilar utama dalam
penanganan pandemi Covid-19 ini, Pertama adalah peningkatan coverage vaksinasi
secara cepat, kedua penerapan 3T yang tinggi, dan terakhir adalah kepatuhan 3M
terutama soal penggunaan masker yang baik.
Luhut juga mengatakan, ada beberapa pelonggaran dalam perpanjangan
PPKM ini. “Pembukaan kembali mobilitas dan aktivitas masyarakat harus dilakukan
secara gradual, seiring dengan peningkatan cakupan vaksinasi, kepatuhan
terhadap protokol Kesehatan dan kecepatan testing, tracing dan treatment,”
tutur dia. Lengkapnya, berikut ini aturan lengkap perpanjangan PPKM di Jawa dan
Bali hingga 23 Agustus 2021:
Aturan Tempat Ibadah
Pemerintah mengizinkan tempat ibadah buka dengan kapasitas maksimal 50
persen.
"Pemerintah juga akan meningkatkan kapasitas untuk tempat ibadah
menjadi 50 persen di kota/kabupatan dengan PPKM level 4 dan 3 tentunya dengan
penerapan protokol kesehatan yang baik," kata Luhut.
Kapasitas Mal Jadi 50 Persen, Boleh Dine-In
Mal di Senayan Kembali Dibuka
Luhut mengatakan, hasil evaluasi menunjukkan protokol kesehatan di
pusat perbelanjaan atau mal sudah dilakukan secara displin dan ini untuk
mendisiplinkan kita semua. Untuk itu pemerintah akan memperluas cakupan kota di
level 4 yang dapat melakukan uji coba ini.
"Pemerintah akan meningkatkan kapasitas kunjungan mal menjadi 50
persen," kata Luhut. Selain memberi kelonggaran kapasitas, pemerintah juga
memberikan akses dine-in atau makan di tempat sebesar 25 persen kapasitas ruang
atau hanya 2 orang per meja.
"Penerapan dine-in ini pada pusat perbelanjaan dan mal selama
seminggu ke depan di wilayah level 4 yang melakukan uji coba dan wilayah level
3," jelas Luhut.
Izinkan Aktivitas Olahraga Outdoor
Olahraga outdoor dapat dilakukan baik secara individu atau kelompok
dengan jumlah maksimal 4 orang. Selain itu, masyarakat yang berolahraga di luar
ruangan tak boleh berkontak fisik. "Olahraga jenis outdoor yang dilakukan
secara individu atau kelompok yang jumlahnya tidak lebih dari 4 orang dan tidak
melibatkan kontak fisik akan diizinkan beroperasi," kata Luhut.
Masyarakat yang melakukan olahraga di luar ruangan harus menerapkan
protokol kesehatan yang ketat. Nantinya, pemerintah akan memantau penerapan
aturan ini melalui aplikasi Peduli Lindungi. "Uji coba penerapan SOP ini
menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada empat aglomerasi di Jawa-Bali di PPKM
Level 4 dan kota/kabupaten dengan PPKM level 3," ujarnya.
Pekerja Sektor Industri Ekspor dan Domestik
Luhut menuturkan, pekerja sektor industri yang berorientasi pada
ekspor dan domestik dapat bekerja dari kantor atau work from office (WFO) 100
persen.
"Selain pusat perbelanjaan mall, pemerintah juga akan melakukan
uji coba prokes terhadap perusahaan orientasi ekspor dan domestik yang
dilakukan oleh Kementerian Perindustrian dengan uji coba terhadap karyawan
lebih dari 390 ribu orang dan akan diizinkan beroperasi sebanyak 100
persen," kata Luhut dalam jumpa pers virtual, Senin (16/8/2021).
Meski mengizinkan secara penuh, Luhut menegaskan tetap akan ada pembagian
shift sebanyak dua gelombang yang dilakukan pada perusahaan. Selain itu, kepada
para pegawai dan non-pegawai diwajibkan menggunakan aplikasi peduli lindungi
saat jam oprasional kerja.
"Penerapan dilakukan 2 shift dan pegawai perusaahan wajib menggunakan
aplikasi peduli lindungi dan screening terhadap karyawan dan non-karyawan yang
masuk ke lokasi pabrik," kata Luhut.
Waktu Makan di Warteg Diperpanjang Jadi 30 Menit
Pemerintah kembali memperpanjang PPKM level 4 Jawa dan Bali hingga 23
Agustus 2021. Aturan lanjutan PPKM diperpanjang tertuang dalam Menteri Dalam
Negeri (Mendagri) menerbitkan instruksi Nomor 34 Tahun 2021 tentang PPKM Level
4, 3, dan 2 Covid-19 Jawa-Bali.
Dalam Inmendagri Nomor 34 tersebut, terdapat aturan baru salah satunya
tambahan waktu untuk makan di warteg atau warung makan dari 20 menit menjadi 30
menit.
"Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan
sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan
pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang
dan waktu makan maksimal 30 menit. Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh
Pemerintah Daerah," demikian kutipan Inmendagri Nomor 34 Tahun 2021.
Selain itu, restoran, rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada
dalam gedung atau tempat tertutup masih hanya menerima take away atau belum
diizinkan makan di tempat. Sementara restoran atau rumah makan di ruang
terbuka, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00.
Sumber
liputan6.com
lowongan, lowongan kerja, lowongan kerja
bandung, loker bandung
best profit,
bestprofit, pt bestprofit, pt best profit, best, pt best, bpf
pt bpf, bestprofit
futures, pt bestprofit futures, best profit futures, pt best profit futures
PT BESTPROFIT FUTURES BANDUNG
Comments
Post a Comment