Simak Aturan Ibadah, Olahraga, Mal, hingga Makan di Warteg


 

PT BEST PROFIT FUTURES BANDUNG, Best Profit - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah kembali memperpanjangan PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 di Jawa dan Bali hingga 23 Agustus 2021.

 

Selama Covid-19 masih menjadi pendemi, maka PPKM akan digunakan sebagai instrumen untuk mengendalikan mobilitas masyarakat. "Jika Covid-19 membaik maka level PPKM akan diturunkan, di mana pada level 2 dan 1 akan mengarah ke kehidupan yang normal," kata luhut pada Senin 16 Agustus 2021. Bestprofit

 

Luhut mengingatkan kembali bahwa terdapat 3 pilar utama dalam penanganan pandemi Covid-19 ini, Pertama adalah peningkatan coverage vaksinasi secara cepat, kedua penerapan 3T yang tinggi, dan terakhir adalah kepatuhan 3M terutama soal penggunaan masker yang baik. PT Bestprofit

 

Luhut juga mengatakan, ada beberapa pelonggaran dalam perpanjangan PPKM ini. “Pembukaan kembali mobilitas dan aktivitas masyarakat harus dilakukan secara gradual, seiring dengan peningkatan cakupan vaksinasi, kepatuhan terhadap protokol Kesehatan dan kecepatan testing, tracing dan treatment,” tutur dia. Lengkapnya, berikut ini aturan lengkap perpanjangan PPKM di Jawa dan Bali hingga 23 Agustus 2021: PT Best Profit

 

Aturan Tempat Ibadah

Pemerintah mengizinkan tempat ibadah buka dengan kapasitas maksimal 50 persen. Best

 

"Pemerintah juga akan meningkatkan kapasitas untuk tempat ibadah menjadi 50 persen di kota/kabupatan dengan PPKM level 4 dan 3 tentunya dengan penerapan protokol kesehatan yang baik," kata Luhut. PT Best

 

Kapasitas Mal Jadi 50 Persen, Boleh Dine-In

Mal di Senayan Kembali Dibuka

Luhut mengatakan, hasil evaluasi menunjukkan protokol kesehatan di pusat perbelanjaan atau mal sudah dilakukan secara displin dan ini untuk mendisiplinkan kita semua. Untuk itu pemerintah akan memperluas cakupan kota di level 4 yang dapat melakukan uji coba ini. Bpf

 

"Pemerintah akan meningkatkan kapasitas kunjungan mal menjadi 50 persen," kata Luhut. Selain memberi kelonggaran kapasitas, pemerintah juga memberikan akses dine-in atau makan di tempat sebesar 25 persen kapasitas ruang atau hanya 2 orang per meja. PT Bpf

 

"Penerapan dine-in ini pada pusat perbelanjaan dan mal selama seminggu ke depan di wilayah level 4 yang melakukan uji coba dan wilayah level 3," jelas Luhut. Bestprofit Futures

 

Izinkan Aktivitas Olahraga Outdoor

Olahraga outdoor dapat dilakukan baik secara individu atau kelompok dengan jumlah maksimal 4 orang. Selain itu, masyarakat yang berolahraga di luar ruangan tak boleh berkontak fisik. "Olahraga jenis outdoor yang dilakukan secara individu atau kelompok yang jumlahnya tidak lebih dari 4 orang dan tidak melibatkan kontak fisik akan diizinkan beroperasi," kata Luhut. PT Bestprofit Futures

 

Masyarakat yang melakukan olahraga di luar ruangan harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Nantinya, pemerintah akan memantau penerapan aturan ini melalui aplikasi Peduli Lindungi. "Uji coba penerapan SOP ini menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada empat aglomerasi di Jawa-Bali di PPKM Level 4 dan kota/kabupaten dengan PPKM level 3," ujarnya. Best Profit Futures

 

Pekerja Sektor Industri Ekspor dan Domestik

Luhut menuturkan, pekerja sektor industri yang berorientasi pada ekspor dan domestik dapat bekerja dari kantor atau work from office (WFO) 100 persen. PT Best Profit Futures

 

"Selain pusat perbelanjaan mall, pemerintah juga akan melakukan uji coba prokes terhadap perusahaan orientasi ekspor dan domestik yang dilakukan oleh Kementerian Perindustrian dengan uji coba terhadap karyawan lebih dari 390 ribu orang dan akan diizinkan beroperasi sebanyak 100 persen," kata Luhut dalam jumpa pers virtual, Senin (16/8/2021). PT Best Profit Futures Bandung

 

Meski mengizinkan secara penuh, Luhut menegaskan tetap akan ada pembagian shift sebanyak dua gelombang yang dilakukan pada perusahaan. Selain itu, kepada para pegawai dan non-pegawai diwajibkan menggunakan aplikasi peduli lindungi saat jam oprasional kerja.

 

"Penerapan dilakukan 2 shift dan pegawai perusaahan wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi dan screening terhadap karyawan dan non-karyawan yang masuk ke lokasi pabrik," kata Luhut.

 

Waktu Makan di Warteg Diperpanjang Jadi 30 Menit

Pemerintah kembali memperpanjang PPKM level 4 Jawa dan Bali hingga 23 Agustus 2021. Aturan lanjutan PPKM diperpanjang tertuang dalam Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan instruksi Nomor 34 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 Covid-19 Jawa-Bali.

 

Dalam Inmendagri Nomor 34 tersebut, terdapat aturan baru salah satunya tambahan waktu untuk makan di warteg atau warung makan dari 20 menit menjadi 30 menit.

 

"Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 30 menit. Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah," demikian kutipan Inmendagri Nomor 34 Tahun 2021.

 

Selain itu, restoran, rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau tempat tertutup masih hanya menerima take away atau belum diizinkan makan di tempat. Sementara restoran atau rumah makan di ruang terbuka, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00.

 

Sumber

liputan6.com

 

lowonganlowongan kerjalowongan kerja bandungloker bandung

best profit, bestprofit, pt bestprofit, pt best profit, best, pt best, bpf

pt bpf, bestprofit futures, pt bestprofit futures, best profit futures, pt best profit futures

 

PT BESTPROFIT FUTURES BANDUNG

Comments

Popular posts from this blog

Rekomendasi Tempat Makan Korea di Bandung

Tempat Vaksin Meningitis di Bandung

Tanda Tubuh Melemah dan Cara Mengatasinya