Buruh Tetap Dapat Pesangon di Perppu Cipta Kerja
PT BEST PROFIT
FUTURES BANDUNG, Bestprofit – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)
menegaskan bahwa uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja tidak dihapus
dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang UU Cipta Kerja.
Melalui akun Instagram resmi Kembaker, dijelaskan
bahwa Perppu Cipta Kerja mengatur uang pesangon dan uang penghargaan masa
kerja. Ditambah lagi, Perppu Cipta Kerja juga mengatur uang penggantian hak.
"Perppu 2/2022 tetap mengatur uang pesangon,
uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak," seperti dikutip,
Selasa (10/1/2023).
Adapun besaran masing-masing hak pekerja itu
mengacu pada alasan pemutusan hubungan kerja (PHK) tiap-tiap karyawan. Aturan
ini diatur dalam Peraturan Pemerintah yang diterbitkan nantinya.
"Rekanaker baca berita kalau Uang pesangon
dihilangkan? Itu hoaks ya Rekanaker," tulis akun Kemnaker menjelaskan.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan
Industrial dan Jaminan Soal Ketenagakerjaan Kemnaker Indah Anggoro Putri
menegaskan hal yang sama. Indah menyebut bahwa peraturan mengenai besaran uang
pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak diatur dalam PP
Nomor 35/2022.
"Karena Perppu 2/2022 tetap mengatur uang
pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Adapun
besarannya untuk masing-masing alasan PHK diatur lebih lanjut dalam PP
35/2021," ujarnya.
Adapun Indah menegaskan, Perppu 2/2022 mulai
berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 30 Desember 2022. Maka, semua peraturan
pelaksanaan dari Undang-Undang yang telah diubah oleh Perppu 2/2022 dinyatakan
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Perppu.
Serta, semua peraturan perundang-undangan yang
merupakan peraturan pelaksanaan dari UU Cipta Kerja masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan Perppu.
Pesangon 9 Kali Gaji
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) turut mengatur soal
pembayaran pesangon hingga uang penghargaan bagi karyawan yang terkena
pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja
(PHK), Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa
kerja dan uang penggantian hak yang seharusny diterima," dikutip dari
Pasal 156 ayat (1) Perppu Cipta Kerja, Rabu (4/1/2023).
Untuk pembayaran pesangon, itu diberikan tergantung
lama masa kerja si korban PHK, dengan maksimal uang pembayaran hingga 9 kali
gaji.
Sementara buruh yang kena putus kontrak dengan masa
kerja kurang dari setahun akan menerima pesangon 1 kali upah, dan yang
durasinya lebih dari setahun berhak mendapat 2 kali upah.
Rincian Pesangon
Pemprov DKI Akan Dukung Pencabutan Status Pandemi
Covid-19
Berikut rincian besaran uang pesangon bagi para
korban PHK dalam Pasal 156 ayat (2) Perppu Cipta Kerja:
a. masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah
b. masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari
2 tahun, 2 bulan upah
c. masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari
3 tahun, 3 bulan upah
d. masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari
4 tahun, 4 bulan upah
e. masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari
5 tahun, 5 bulan upah
f. masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang
dari 6 tahun, 6 bulan upah
g. masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari
7 tahun, 7 bulan upah
h. masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari
8 tahun, 8 bulan upah
i. masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah.
Sumber
liputan6.com
lowongan, lowongan kerja, lowongan kerja
bandung, loker bandung
best
profit, bestprofit, pt bestprofit, pt best profit, best, pt best, bpf
pt
bpf, bestprofit futures, pt bestprofit futures, Bestprofit futures, pt best
profit futures
PT
BESTPROFIT FUTURES BANDUNG
Comments
Post a Comment